INILAH 5 ALASAN || GURU HONORER KEMENAG DIANGKAT JADI ASN P3K 2021
INILAH 5 ALASAN || GURU HONORER KEMENAG DIANGKATJADI ASN P3K 2021
Berbicara tentang PPPK (pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja) tak habis habisnya bahkan banyak media sosial
memberitakan akan hal ini. Seperti TERKAIT DENGAN
:
1. Menyampaikan Aspirasi terkait dengan Tenaga
Guru dana Tenaga Kependidikan Honorer.
2. Peninjauan kembali rekruitmen PPPK Tahun 2021.
Dan juga rapat dengar pendapat dengan pejabat Eselon 1 , KEMENDIKBUD, KEMENKUE,KEMENDAGRI,
KEMENPAN-RB,BKN secara Virtual, Senin (18/1/2021) . DEDE
YUSUF MENYARANKAN, Pengangkatan Tersebut dilakukan tanpa tes , dan
hanya berdasarkan administrasi. Tanpa
tes, mereka sudah bekerja kok,”tambahnya. Dia
menambahkan, solusi pengangkatan guru honorer tersebut sangat tepat di
realisasikansaat pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada melambatnya laju
ekonomi. pada melajunya. Sumber
https://www.opinirakyat.org/2021/02/
ü ATAS ASPIRASI TERSEBUT DI SAMBUT POSITIF
v Komisi X (sepuluh) menerima semua aspirasi yang telah dipaparkan. “Menerima semua masukan dan aspirasi yang telah disampaikan, kemudian akan menindaklanjuti semua aspirasi tersebut kepada pemerintah terutama KEMENDIKBUD RI, KEMENAG RI, KEMENPAN RB RI, KEMENDAGRI RI, KEMENKEU RI, DAN BKN RI, maupun Komisi terkait lainnya,” tutur politikus PKS ini dalam keputusan rapat.
ü KEMENAG RI,
Kementerian Agama terus melakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait dalam upaya mendapatkan kuota guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). jpnn.com, JAKARTA –
Pasalnya, Kemenag hanya mendapatkan kuota
formasi PPPK sebanyak 9.464 orang yang diperuntukkan bagi guru madrasah, guru
pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah, dan dosen perguruan tinggi keagamaan
Islam atau PTKI. Kuota tersebut merupakan sisa rekrutmen PPPK Februari 2019
dari honorer K2
ü INILAH 5 ALASAN GURU HONORER KEMENAG DIANGKAT JADIASN P3K 2021
1, Fakta di lapangan, proses dan kualitas pembelajaran di madrasah ditopang oleh guru-guru honorer. Data Simpatika menunjukkan terdapat 84 persen guru honorer, dan selebihnya guru PNS.
2. Sebagian guru-guru honorer sudah lama mengabdi, dan usianya melampaui 35 TAHUN, sehingga tidak bisa lagi diangkat menjadi PNS. Untuk mengapresiasi mereka hanya lewat PPPK yang persyaratan umur bisa diterima di atas 35 tahun.
3. Di tengah pandemi Covid-19, menurut
beberapa riset, aktivitas pengabdian guru-guru honorer tidaklah surut. Mereka
terus mengabdi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa meskipun jiwa mereka
terancam. "Negara sudah sepatutnya hadir menyapa mereka dan
mengapresiasi pengabdian guru honorer tersebut," tegas Zain.
4. Berdasarkan data yang ada,
madrasah negeri pun juga ditopang oleh kinerja dan kontribusi guru-guru
honorer. Untuk itu, kualitas pembelajaran di madrasah negeri sekalipun bisa
dipertahankan, dan bahkan ditingkatkan berkat pengabdian guru-guru
honorer. "Apabila status
PPPK sudah melekat pada guru-guru honorer di madrasah, mereka akan lebih
berkonsentrasi untuk melakukan proses pembelajaran yang lebih menantang
terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19," jelasnya.
5. Direktorat GTK Madrasah telah
melakukan melakukan penghitungan kebutuhan PPPK sebanyak 192.008 orang. Data
tersebut diambil dari data kebutuhan PNS di setiap madrasah berdasarkan data
SIMPATIKA tahun 2020.
Post a Comment