Header Ads

inilah Syarat Pencairan Subsidi Gaji sebesar Rp 1 Juta bagi Pekerja Terdampak PPKM


Abacofamily kamis (22/7/2021).- Alhamdulilah Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bakal dilanjutkan teman-teman pada tahun 2021 ini. Mengutip Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada teman-teman pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus. 

Alhamdulillah yang mana teman-teman semuanya "Satu kali pencairan pekerja menerima subsidi sebesar Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu (21/7/2021). Beliau  mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4. 

yang mana teman-teman pekerja tersebut "Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

adapun teman-teman ketahui Syarat Penerima Subsidi Gaji seperti di bawah ini 

1.  Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

2.  BPJS akif sampai Juni 2021

3.  Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

4. Memiliki rekening bank yang aktif

Adapun teman- teman wajib ketahui adalah daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

3. Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

4.Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

6. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.


Terkait pekerja yang masuk ke dalam kriteria terdampak PPKM, Ida menegaskan bahwa pekerja yang dimaksud adalah pekerja di industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa. Namun, jasa pendidikan, kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate tidak termasuk.

Perlu diingat juga bahwa batas waktu pengambilan data BPJS Ketenagakerjaan adalah 30 Juni 2021 mendatang. Artinya, subsidi gaji Rp 1 juta ini hanya bisa didapat oleh peserta yang terdaftar sampai tanggal tersebut dan sudah memenuhi persyaratan.



Tidak ada komentar