INI LAH PANDANGAN PEMERINTAH || TENTANG USULAN TENAGA HONORER 2021
INI LAH PANDANGAN PEMERINTAH || TENTANG USULAN TENAGA HONORER 2021 |
INI LAH PANDANGANPEMERINTAH || TENTANG USULAN TENAGA HONORER 2021
PENJELASAN MENPAN-RB CAHYO KUMOLO
TENTANG RUU ASN 2021 Komisi II DPR menggelar Raker tingkat pertama terkait
Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Senin
(18/1/2021).
Perwakilan pemerintah yang hadir antara
lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Tjahjo Kumolo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Wakil Ketua Komisi II
DPR RI, Syamsurizal, membacakan hal-hal pokok usulan inisiatif DPR terhadap RUU
tersebut. Berikut lima usulan DPR: Berikut 5 usulan inisiatif DPR tersebut:
1. Penghapusan KASN: Pengalihan tugas,
fungsi dan kewenangan pengawasan Sistem Merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) ke Menteri PAN-RB. "Fungsi, tugas dan kewenangan KASN pada RUU
perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali pada
kementerian," kata Syamsurizal.
2. Penetapan Kebutuhan PNS: Penetapan
kebutuhan PNS yang disertai dengan jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan
yang dibutuhkan serta kriteria untuk masing-masing jabatan, yang menjadi dasar
diadakannya pengadaan dan jika kebutuhan PNS belum ditetapkan maka pengadaan
PNS dihentikan.
3. Kesejahteraan PPPK: Pengaturan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), antara lain PPPK mendapat
pensiun dan jaminan hari tua, serta tunjangan dan fasilitas.
4. Pengurangan ASN: Pengurangan PNS dan
PPPK sebagai akibat perampingan organisasi yang menyebabkan pensiun dini secara
massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi dengan DPR berdasarkan pada
evaluasi dan perencanaan pegawai. "Perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan PPPK
dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi dengan DPR,"
jelas Syamsurizal.
5. Pengangkatan Honorer: Pengangkatan
tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak
yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang
dikeluarkan sampai 15 Januari 2014 menjadi PNS.
Post a Comment