Header Ads

INI LAH PANDANGAN PEMERINTAH || TENTANG USULAN TENAGA HONORER 2021


INI LAH PANDANGAN PEMERINTAH ||
TENTANG USULAN TENAGA HONORER 2021

INI LAH PANDANGANPEMERINTAH || TENTANG USULAN TENAGA HONORER 2021

PENJELASAN MENPAN-RB CAHYO KUMOLO TENTANG RUU ASN 2021 Komisi II DPR menggelar Raker tingkat pertama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Senin (18/1/2021).

Perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, membacakan hal-hal pokok usulan inisiatif DPR terhadap RUU tersebut. Berikut lima usulan DPR: Berikut 5 usulan inisiatif DPR tersebut:

1. Penghapusan KASN: Pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan Sistem Merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Menteri PAN-RB. "Fungsi, tugas dan kewenangan KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali pada kementerian," kata Syamsurizal.

 2. Penetapan Kebutuhan PNS: Penetapan kebutuhan PNS yang disertai dengan jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan serta kriteria untuk masing-masing jabatan, yang menjadi dasar diadakannya pengadaan dan jika kebutuhan PNS belum ditetapkan maka pengadaan PNS dihentikan.

3. Kesejahteraan PPPK: Pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), antara lain PPPK mendapat pensiun dan jaminan hari tua, serta tunjangan dan fasilitas.

4. Pengurangan ASN: Pengurangan PNS dan PPPK sebagai akibat perampingan organisasi yang menyebabkan pensiun dini secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai. "Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan PPPK dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi dengan DPR," jelas Syamsurizal.

5. Pengangkatan Honorer: Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014 menjadi PNS.



Tidak ada komentar