BERITA TERKINI II GURU HONORER PPG TIDAK PERLU TES PPPK 2021
BERITA TERKINI II GURU HONORER PPG TIDAK PERLU TES PPPK 2021 |
BERITA TERKINI || GURU HONORER PPG TAK PERLU TES PPPK 2021
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PERPRES 38/2020 tentang jenis jabatan yang
dapat di isi oleh pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja.
Adapun
Daftar jabatan fungsional yang dapat di isi oleh pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK) Kurang lebih 147 jenis jabatan yang ada dalam PERPRES 38/2020 tersebut.
Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jawa Barat menilai, guru dengannya sertifikasi
Pendidikan Profesi Guru (PPG) tak perlu lagi mengikuti seleksi atau tes pada Pengangkatan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi itu dinilai
kurang tepat. Sumber GURUBISA.COM
Proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) itu tidak
mudah, mulai dari tahap preses seleksi, administrasi, pelaksanaan, praktik
lapangan, ujian praktik mengajar, bahkan sampai tahap akhir (UP PGG). Bahkan, pada proses UP banyak yang tidak lulus
100% dan harus ujian ulang," kata Sekjen FGHBSN Rizki Safari Rakhmat, Rabu
(23/12/2020). Sumber
GURUBISA.COM
Jadi, memang
rancu (aneh) bila setelah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), guru kembali DITES untuk CPNS
atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan tujuan
pemerintah inginkan ASN Guru yang berkualitas.
Di satu sisi guru harus tempuh semua amanah Undang-undang
(UU) Guru dan Dosen, YAKNI
BERDASARKAN Undang-Undang
Nomor
14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosenwajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan
tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
UNTUK LEBIH
JELASNYA
..
Terkait
dengan Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005
menyebutkan bahwa Hak Guru dan Dosen antara lain:
1.
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
dan jaminan kesejahteraan sosial;
2.
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja;
3.
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan
hak atas kekayaan intelektual;
4.
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
5.
memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
6.
memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas;
7.
memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi
profesi;
8.
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
9.
memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya.
Keluarnya UU guru dan dosen menegaskan bahwa profesi guru dan
dosen sangat dihargai dan keberadaannya dijamin. Artinya, guru dan dosen
telah dilindungi oleh satu payung hukum yang tidak gampang untuk diubah. UU ini menjamin kewenangan,
pengembangan diri, kesejahteraan, rekrutmen dan perpindahan guru dan dosen.
OLEH Karena itu , lulusan PPG sudah sah
secara Undang-undang (UU) Guru dan Dosen. Akan
tetapi menjadi pertanyaan besar ??? kenapa masih
belum layak menjadi CPNS atau PPPK. Apalagi, Harus di Tes Lagi Untuk ASN (PPPK)
Jika alasan diatas di jadikan refrensi, sudah tidak selayaknya lah jika guru honorer yang sudah sertifikasi
(PPG) di tes lagi untuk APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PPPK DAN CPNS
Makanya harus ada pengangkatan khusus, di mana
yang sudah sesuai dengan amanah UNDANG-UNDANG (UU) Guru dan Dosen serta
peraturan pemerintah lainnya, tidak perlu seleksi lagi, mengenai tes APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PPPK DAN
CPNS tersebut.
Post a Comment