Header Ads

BERITA TERKINI II GURU HONORER PPG TIDAK PERLU TES PPPK 2021


BERITA TERKINI II GURU HONORER PPG
TIDAK PERLU TES PPPK  2021

BERITA TERKINI || GURU HONORER PPG TAK PERLU  TES PPPK  2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PERPRES 38/2020 tentang jenis jabatan yang dapat di isi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Adapun Daftar jabatan fungsional yang dapat di isi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kurang lebih 147 jenis jabatan yang ada dalam PERPRES 38/2020 tersebut.

Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jawa Barat menilai, guru dengannya sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tak perlu lagi mengikuti seleksi atau tes pada Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi itu dinilai kurang tepat.  Sumber  GURUBISA.COM

 

Proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) itu tidak mudah, mulai dari tahap preses seleksi, administrasi, pelaksanaan, praktik lapangan, ujian praktik mengajar, bahkan sampai tahap akhir (UP PGG). Bahkan, pada proses UP banyak yang tidak lulus 100% dan harus ujian ulang," kata Sekjen FGHBSN Rizki Safari Rakhmat, Rabu (23/12/2020). Sumber  GURUBISA.COM

Jadi,  memang rancu (aneh) bila setelah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), guru kembali DITES untuk CPNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)  dengan tujuan pemerintah inginkan ASN Guru yang berkualitas.

Di satu sisi guru harus tempuh semua amanah Undang-undang (UU) Guru dan Dosen, YAKNI BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosenwajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

UNTUK LEBIH JELASNYA ..

Terkait dengan Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa Hak Guru dan Dosen antara lain:

1.   memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;

2.   mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

3.   memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;

4.   memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;

5.   memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;

6.   memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;

7.   memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;

8.   memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau

9.   memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

 

 

Keluarnya UU guru dan dosen menegaskan bahwa profesi guru dan dosen sangat dihargai dan keberadaannya dijamin.  Artinya, guru dan dosen telah dilindungi oleh satu payung hukum yang tidak gampang untuk diubah. UU ini menjamin kewenangan, pengembangan diri, kesejahteraan, rekrutmen dan perpindahan guru dan dosen.

OLEH Karena itu , lulusan PPG sudah sah secara Undang-undang (UU)  Guru dan Dosen. Akan tetapi menjadi pertanyaan besar ??? kenapa masih belum layak menjadi CPNS atau PPPK.  Apalagi, Harus di Tes Lagi Untuk ASN (PPPK)


Jika alasan diatas di jadikan refrensi, sudah tidak selayaknya lah  jika guru honorer yang sudah sertifikasi (PPG) di tes lagi untuk APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PPPK DAN CPNS

Makanya harus ada pengangkatan khusus, di mana yang sudah sesuai dengan amanah UNDANG-UNDANG (UU) Guru dan Dosen serta peraturan pemerintah lainnya, tidak perlu seleksi lagi, mengenai tes APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PPPK DAN CPNS tersebut.


Tidak ada komentar